Thursday, October 29, 2009

Orang Tua Cerai, Anak Diasuh Siapa?


JAKARTA--Tak ada satu pasangan pun yang mengharapkan pernikahan mereka berakhir dengan perceraian. Namun, biduk rumah tangga, kerap kali berakhir dengan perceraian sesuatu yang halal, tetapi paling dibenci Allah SWT. Meski begitu, angka perceraian di Tanah Air justru menempati urutan pertama di kawasan Asia, mencapai 200 ribu kasus per tahunnya.

Perceraian kerap kali membawa konsekuensi yang sangat berat, yakni masalah anak-anak. Siapa yang berhak mengasuk anak, ayah ataukah ibunya? Terkait masalah ini, Islam mengenal istilah hadlanah . Menurut Imam al-San'ani' hadlanah berarti memelihara seorang anak yang belum (atau tidak) bisa mandiri, mendidik dan memeliharanya untuk menghindarkan diri dari hal-hal yang bisa merusak dan mendatangkan mudharat.

Para ulama bersepakat, hak mengasuh anak yang belum akhil balig harus diutamakan kepada ibunya. Ini mengingat kaum wanita dianggap lebih memiliki jiwa keibuan, dibandingkan kaum lelaki. Ketentuan ini memiliki dasar hukum yang kuat yakni hadis Nabi SAW.

''Seorang perempuan berkata kepada Rasulullah, ''Wahai Rasulullah, anakku ini, aku yang mengandungnya, air susuku yang diminumnya, dam di bilikku tempat berkumpulmya bersamaku, ayahnya telah menceraikanku dan ingin memisahkannya dariku.'' Maka Rasulullah bersabda, ''Kamulah yang lebih berhak memeliharanya selama kamu tidak menikah.'' (HR Ahmad, Abu Dawud, dan al-Hakim mensahihkannya)

Zaitunah Subhan dalam bukunya bertajuk Menggagas Fikih Perempuan , memaknai hadis ini sebagai ketentuan hukum dalam memberikan pengasuhan anak kepada ibu. Hadis ini juga menjadi dasar ketetapan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 105 menyangkut hak pemeliharaan anak.

Meski begitu, seorang ayah juga tak lepas dari kewajiban untuk menanggung biaya pemeliharaannya. Tanggung jawab ayah tidak lantas hilang hanya karena terjadinya perceraian. Zaitunah menggarisbawahi kelanjutan hadis Rasulullah yang menekankan kalimat ''selama kamu tidak menikah.''

Sehingga, tutur Zaitunah, seandainya si ibu menikah kembali, hak pengasuhan bisa tak berlaku lagi. Pemeliharaan anak pun dapat beralih kepada ayah. ''Alasannya, bila ibu menikah lagi, besar kemungkinan perhatiannya akan beralih kepada suaminya yang baru, sehingga pengasuhan yang diberikan jadi kurang maksimal,'' ungkapnya.

Ibrahim Muhammad al-Jamal berpendapat, hak asuh ayah sebenarnya tidak tertutup sama sekali. Ada kalanya, ayah justru lebih arif dan lebih tahu akan kebutuhan sang anak. Jadi hal itu bisa diatur, sekalipun anak tetap berada di sisi ibunya dan tetap dalam pemeliharaannya.

Hanya saja, menurut al-Jamal, pengasuhan terhadap anak yang masih kecil, sebaiknya tetap diprioritaskan kepada ibu. ''Pada hakikatnya, wanita manapun sama dalam cintanya kepada anak, perhatian terhadap keselamatannya serta pembelaannya terhadap bahaya yang mengancam anak,'' papar al-Jamal dalam bukunya berjudul Fikih Wanita .

Berbeda halnya apabila sang anak sudah mumayyiz (sudah berusia 12 tahun). Penentuan pengasuhan diserahkan kepada pilihan anak sendiri, apakah ingin bersama ayah atau ibunya. Meski begitu, sebagian ulama berpandangan agar hakim sepatutnya tak begitu saja menyerahkan pilihan kepada anak.

Hakim pengadilan agama diminta untuk melakukan penelitian lebih dulu mana yang lebih bisa membawa maslahat bagi anak tersebut. Jika hasil penelitian menunjukkan ibu lebih dapat dipercaya dalam memelihara anak, maka sebaiknya pengasuhan diberikan kepada ibu, atau sebaliknya.

''Dan hakim bisa mengabaikan pilihan anak demi kepentingannya di masa depan,'' ungkap Imam Asy-Syaukani. Sejatinya, Islam mengatur pemeliharaan anak sedemikian rupa, karena menginginkan yang terbaik. Anak yang terlahir ke dunia sebagai titipan Allah SWT, harus dipelihara dengan sungguh-sungguh, baik oleh orangtua maupun kerabatnya.

Sementara bagi anak yang yatim piatu dan tidak pula memiliki kerabat, pemeliharaannya menjadi tanggungan negara. Menurut al-Jamal, pemerintah akan menunjuk siapapun yang cakap untuk memeliharanya. Sesungguhnya anak adalah titipan dan amanah dari Sang Khalik yang harus dijaga dan dibesarkan dengan penuh cinta dan kasih sayang. Sebuah perceraian tak boleh merugikan anak-anak, yang akan menjadi penerus di masa depan. yus/berbagai sumber/itz


Syarat-syarat Mengasuh Anak

1. Baligh dan berakal
2. Mampu mendidik
3. Terpercaya dan berbudi luhur
4. Islam. Orang non-Muslim tidak bisa diserahi memelihara anak.
5. Tidak bersuami. Wanita yang sudah menikah lagi, maka gugurlah haknya untuk memelihara anak dari suaminya yang lama. sumber: buku Fiqih Wanita .

sumber: www.republika.co.id

Hindari Penculikan, Ajari Anak Konsep Pertahanan Diri

JAKARTA -- Penculikan terhadap bayi dan anak-anak memiliki motif yang beragam. Bagi orangtua yang terpenting adalah meningkatkan kewaspadaan.

Menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, orangtua sebaiknya jangan sampai meninggalkan anak sendirian di tempat sepi. Demikian disampaikan pria yang akrab disapa Kak Seto itu kepada Republika, Senin (21/10).

Upaya lain, lanjut Seto, anak harus dididik untuk berani melawan orang asing dalam konsep pertahanan diri. Dia mencontohkan, anak harus berani berteriak jika ada orang asing yang berbuat mencurigakan terhadap dirinya

Beberapa motif yang perlu diketahui seringkali melatari penculikan, antara lain melibatkan salah satu orangtua seperti perebutan hak asuh. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh perceraian antara kedua orang tua.

Selain itu, tambah Seto, motif lain dari kasus penculikan bayi dan anak adalah untuk kepentingan perdagangan manusia (traficking). Dia menjelaskan, bayi/anak-anak yang diperdagangkan biasanya untuk pasangan yang tidak memiliki anak, maupun untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) dan di jalanan. ''Tak hanya itu, adapula alasan penculikan anak untuk dijual organ tubuhnya,'' kata

Namun, Seto menandaskan, apapun motifnya, kasus penculikan terhadap bayi dan anak-anak harus dihentikan. Dia mengungkapkan, ada sejumlah upaya yang bisa dilakukan untuk melakukan hal tersebut. lis/rin


www.republika.co.id

Orang Tua Tegas Bentuk Perilaku Berkendara Remaja

JAKARTA--Gaya pengasuhan dan pendidikan terhadap anak ternyata berperan hingga dalam perilaku aman berkendara mereka. Tentu sangat berguna ketika suatu saat buah hati anda telah memperoleh surat ijin untuk duduk di belakang kemudi.

Para orang tua yang menerapkan aturan tegas dan disiplin, namun disertai dukungan dan bantuan, kelak dapat mengurangi tingkat kecelakaan di jalan raya akibat perilaku menyetir yang ceroboh. Hal itu merupakan temuan dua studi terbaru yang dilakukan di Abang Sam.

Penerapan aturan positif dapat pula meningkatkan kesadaran anak-anak muda untuk mengenakan sabuk pengaman dan tak berbicara atau mengetik sms ketika menyetir. "Keterlibatan orang tua sungguh hal besar. Orang tua aktif dapat menyelamatkan hidup anak-anak mereka di usia remaja," ujar pimpinan dua studi sekaligus, Kennet Ginsburg, dari Pusat untuk Pencegahan dan Penelitian Cidera di Rumah Sakit Anak Philadephia.

"Mereka yang memberi aturan, menerapkan batasan dan memonitor terus batasan-batasan agar tidak dilanggar dengan kehangatan dan dukungan, benar-benar memunculkan efek dramatis terhadap keamaan berkendara anak-anak remaja," imbuh pakar pengobatan usia remaja tersebut.

Dua studi yang disponsori perusahaan asuransi, State Farm Insurance tersebut telah diterbitkan dalam jurnal online, Pediatrics, pada 28 September lalu. Studi pertama meneliti keterkaitan gaya asuh orang tua dan perilaku para remaja berkendara. Sedangkan studi kedua memeriksa perilaku remaja terkait tingkat kemudahan dan kesulitan akses mereka terhadap kendaraan.

Studi pertama memasukkan sampel yang mewakili dalam skala nasional, yakni 5.665 remaja usia sekolah menengah atas. Gaya pengasuhan didapat langsung dari penuturan para remaja. Hasilnya ,terbagi dalam empat kategori, otoritatif (dukungan tinggi beserta aturan dan pemantauan), otoriter (sedikit dukungan plus aturan dan pengawasan), permisif (dukungan tinggi dengan aturan dan pengawasan minim) dan tak terlibat (sedikit dukungan, minim aturan).

Remaja yang memiliki orang tua tipe otoritatif dan otoriter, mengenakan sabuk pengaman dua kali lebih sering ketimbang mereka dengan orang tua tak mau tahu. Para remaja dalam dua grup itu juga cenderung kurang ngebut, 50 persen lebih rendah dari pada mereka yang memiliki orang tua tak terlibat.

Lebih jauh, remaja dengan orang tua otoritatif--dukungan tinggi dan aturan--hanya setengah yang mengaku pernah mengalami kecelakaan mobil, 71 persen mengemudi dengan sehat, tanpa minum atau mabuk, dan 29 persen cenderung tak berbicara atau bersms lewat ponsel dibanding remaja dengan orang tua tak terlibat.

Pada studi kedua, melibatkan 2.167 remaja dan menemukan hasil, bahwa 70 persen memilik "akses utama" terhadap sebuah mobil. Itu tak berarti, menurut Kennet, bahwa mereka memiliki mobil pribadi. "Namun itu berarti mereka memiliki ijin atau akses cukup mudah untuk meminjam kunci mobil dan dipercaya untuk membawa tanpa harus ijin,"

Setelah mengontrol data kekerapan para remaja dari grup tersebut, berada di balik kemudi, periset menemukan, remaja dengan akses mudah--bahkan menurut studi terlampau mudah--ke kendaraan cenderung mengalami kecelakaan mobil dua kali, menggunakan ponsel saat berkendara 25 persen lebih tinggi, 25 persen lebih ngebut, ketimbang mereka yang selalu harus meminta ijin menggunakan mobil.

Mengapa hasil berbeda? Menurut analisa Kennet, itu disebabkan remaja dengan akses mudah tidak merasa bertanggung jawab. "Merka tidak memiliki siapa pun yang bertanya kemana mereka akan pergi, dengan siapa. Mereka kehilangan pengawasan dan percakapan penting yang diperlukan," ujar dia.

Orang tua, tekan Kennet, sudah seharusnya mengontrol kunci mobil, paling tidak hingga setahun setelah anak mendapat lisensi berkendara," imbuh dia. Kennet juga menyertakan beberapa aturan pasti dan baku yang harus selalu ditaati.

Aturan baku tersebut antara lain: Selalu mengenakan sabuk pengaman, tidak pernah ngebut, tidak pernah dalam kondisi kurang sadar (pengaruh obat, minum dll), tidak pernah dalam kondisi kelelahan atau ngantuk, tidak pernah menggunakan ponsel atau mengetik sms saat menyetir.

Aturan tersebut, bukan berarti tidak akomodatif. "Ini dapat berubah ketika anak anda memperlihatkan tingkat pengalaman, kemahiran berkendara dan rasa tanggung jawab," papar Kennet. Seperti, ketika mereka terlihat mampu berkendara aman di malam hari dan fokus meski dalam cuaca buruk.

Kennet menekankan, penting untuk memastikan ada penghargaan terhadap remaja atas perilaku baik mereka saat bekendara. "Harus ada suatu apresiasi untuk mereka," tegas dia.

"Remaja sungguh-sungguh memerlukan orang tua dalam panduan aturan. Mereka pun perlu konsekuensi ketika aturan tidak diikuti," ujar direktur program pencegahan cidera dan trauma di Rumah Sakit Anak, Pittsburgh, Barbara Gaines.

"Orang tua harus paham, saat anak mendapat SIM merupakan salah satu momen beresiko bagi hidup mereka. Jangan perlakukan salah, sebab ijin adalah tujuan, langkah pertama adalah proses mendapat ijin tersebut," imbuh Barbara.

Sebagian besar orang tua, tutur Kennet, cemas terhadap seks bebas, narkoba dan perilaku pergaulan bebas lain ketimbang perilaku anak saat menyetir. Namun, justru kecelakaan mobil menjadi ancaman terbesar keamanan para remaja.

"Kabar baiknya, orang tua sangat berpengaruh besar. Ketika anda tetap terlibat dan tetap memantau dengan dukungan keamanan, bukan tekanan dan kontrol ketat, akan terbuka celah besar bagi mereka berperilaku baik saat menyetir dan membuat mereka aman berkendara,". healthday/itz

sumber: www.republika.co.id